Pemprov Sulut Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar-online-Sulut. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi memastikan besaran pajak kendaraan akan dikembalikan seperti sebelumnya.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius pada Rabu (7/1/26) sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait nominal PKB 2026 yang dinilai lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.“Tidak ada kenaikan pajak. Pajak kendaraan dikembalikan seperti semula dengan diberlakukan program pro rakyat berupa keringan pajak. “Tegasnya

Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari potensi beban pajak berlebih. Saat ini, draft Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disiapkan dan segera diberlakukan pada kamis (08/01/26).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa tenang bagi wajib pajak di Sulawesi Utara yang sempat resah akibat informasi kenaikan pajak di awal tahun 2026.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB yang muncul di awal tahun. Menurutnya, hal tersebut dipicu oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

June menjelaskan, terdapat perubahan mendasar dalam skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Jika sebelumnya pembagian PKB sebesar 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak.

“Dengan skema baru ini, sistem secara otomatis berpotensi menyesuaikan besaran pokok pajak karena adanya tambahan opsi penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota,” jelas June.

Namun demikian, Gubernur Yulius memastikan Pemprov Sulut akan mengendalikan kebijakan tersebut melalui regulasi daerah agar tidak memberatkan masyarakat.