Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan PN Manado, Dua Liempepas Tetap Divonis Bersalah

Kabar-online, Manado- Dua caleg Gerindra Sulut, Christovel Liempepas dan Indra William Liempepas tetap divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Manado dalam kasus tindak pidana pemilu yang menjerat keduanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado yang diketuai Steery Marleine Rantung, beranggotakan Jootje Sampaleng dan Brivonne Maramis didampingi panitera pengganti Enda Maukar, menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menghukum Christovel Liempepas dan Indra Williams Liempepas, selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, denda Rp20 juta subsider satu bulan penjara, terkait pelanggaran pemilu 2024, Rabu (10/7/2024).

Sebagaimana direktori putusan PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND, disebutkan majelis hakim mengadili menerima banding penasihat hukum kedua terdakwa Christovel dan Indra Liempepas, yakni Viko Judi Saputro dan tim jaksa penuntut umum, kedua menguatkan putusan PN Manado nomor 138 dari PN Manado, dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Humas PN Manado, Felix Wuisan, saat dikonfirmasi juga membeber hasil putusan Pengadilan Tinggi.

“Majelis hakim dari PT Manado memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado, tertanggal 19 Juni 2024 nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp5.000,”kata Felix Wuisan.

Dia menjelaskan, putusan dari PT itu biasanya akan dikirimkan juga ke PN Manado, sehingga bisa diteruskan kepada para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum.

Christovel Liempepas adalah Caleg terpilih Gerindra dari Dapil Sulawesi Utara, untuk DRR-RI, sedangkan dan Indra Liempepas, adalah caleg terpilih Gerindra, dari Dapil Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan.

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Gakumdu Manado, untuk diproses dan diperiksa.

Selanjutnya terus bergulir sampai ke PN Manado. Christovel dan Indra, serta Serly Lintang kemudian divonis bersalah. Liempepas bersaudara melaluin penasehat hukum melakukan upaya banding, dan akhirnya majelis hakim PT memutuskan menguatkan putusan PN Manado.

Redaksi