Kabar-online, Manado- Pemkot Manado memberikan pernyataan terkait hasil putusan gugatan mantan Kepala-Kepala Lingkungan (Pala) era kepemimpinan periode sebelumnya di PTUN Manado.
Dimana pada Rabu (20/4/2022) diputuskan majelis hakim diterima sebagian. Sedangkan sebagian besarnya ditolak hakim termasuk keinginan pengangkatan kembali menjadi Pala.
Atas hasil tersebut pihak Pemerintah Kota Manado melalui Kabag Hukum Eva Pandensolang SH, MH serta Pengacara Pemkot James Samahati SH, segera mengajukan upaya hukum banding.
“Gugatannya dikabulkan sebagian bukan keseluruhan, ini harus digarisbawahi dan masyarakat harus mengetahuinya,” tegas Eva.
Diapun menjelaskan soal isi dari putusan gugatan tersebut dimana majelis hakim menyatakan bahwa SK Walikota No.199 tahun 2021 tentang pengangkatan ketua lingkungan sebagaimana lampiran SK Walikota khusus kecamatan Wanea dibatalkan dan diperintahkan mencabut SK Walikota No.199/KEP/D.07/SPM/2021 tertanggal 2 Agustus 2021.
“Jadi gugatan yang dikabulkan hanya kecamatan Wanea bukan semua kecamatan,” tambah Eva Pandensolang.
Sedangkan permintaan lain yang diajukan Penggugat seperti mengembalikan kedudukan para Penggugat ke posisi semula dan kewajiban untuk Pemkot Manado membayar hak honor Penggugat sebesar Rp. 950.000.000 kepada ke 38 kepala lingkungan lama dinyatakan ditolak atau tidak dikabulkan.
“Jadi secara hukum Pemkot Manado hanya diminta untuk mencabut SK pengangkatan ketua lingkungan untuk 38 lingkungan di Kecamatan Wanea dan bukan keselurah kecamatan yang ada di Manado serta tidak ada kewajiban dari Pemkot untuk mengangkat lagi 38 orang Penggugat menjadi Kepala Lingkungan,” tambahnya.
Redaksi