Kabar-online, Manado- Petahana yang kembali maju dalam kontestasi calon kepala daerah wajib cuti selama 60 hari.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Anggota Bawaslu Manado, Heard Runtuwene mengingatkan Petahana terkait batasan-batasan selama mereka menjalani masa kampanye. Karena di tahapan ini mereka bukan dalam kapasitas kepala daerah melainkan calon kepala daerah. Dan tanggungjawab mereka nantinya akan dijalankan oleh pejabat yang ditentukan Kemendagri hingga selesainya masa kampanye.
“Masa kampanye itu dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Jadi bagi petahana statusnya saat kampanye yakni sebagai calon bukan definitif (kepala daerah). Sehingga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara,” tukasnya, Jumat (6/9/2024).
Sehingga itu dia meminta calon petahana wajib mematuhi aturan dan berhati-hati saat melakukan kampanye. Termasuk pemasangan atribut tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintahan.
“Itu juga nanti kita akan sosialisasi ke birokrasi (jajaran Pemerintah Kota Manado) agar supaya nanti mereka tahu,” tuturnya.
Diketahui Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado 2024 akan melibatkan calon petahana. Dimana Andrei Angouw dan Richard Sualang telah resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon di KPU Kota Manado.
Masa kampanye nantinya akan dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Redaksi