Pimpin Paripurna, Fransiskus Andi Silangen Tekankan Tata Tertib sebagai Dasar Kerja DPRD

Kabar-online Sulut. Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian dan penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Agenda penting tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (2/3/26).

Rapat paripurna ini difokuskan pada pembahasan sekaligus penyempurnaan aturan internal yang menjadi pedoman kerja lembaga legislatif daerah. Tata tertib tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban anggota, hingga kode etik yang harus dipatuhi.

Dalam penyampaiannya, Andi Silangen menegaskan bahwa peraturan tata tertib memiliki peran sebagai dasar normatif dalam menjalankan fungsi DPRD, baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan. Menurutnya, aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan seluruh proses kerja dewan.

Ia juga menekankan bahwa tata tertib menjadi landasan dalam menjaga marwah institusi, ketertiban administrasi, serta mekanisme persidangan agar tetap tertib dan profesional.

Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat alat kelengkapan dewan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, wajib merujuk tatib.

Lebih lanjut, ia berharap keberadaan tata tertib yang jelas mampu menciptakan kepastian prosedur mekanisme kerja di lingkungan DPRD. Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas kedewanan dapat berjalan efektif.

Penetapan tata tertib ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.