Kabar-online, Minahasa Utara- Kapolres Minahasa Utara (Minut), AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kabag Ops AKP I Komang S. Wijaya, Polres Minut siap menindak tegas siapapun yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Itu pun menjadi pegangan Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara dalam penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Kalau ada yang bandel, kita akan mengacu pada aturan Kemendagri dan surat edaran Bupati, bisa di ranah hukum. Silahkan difoto dan laporkan kepada kami,” tegas Kabag Ops saat ditemui media, Senin (11/10/2021).
Kabag Ops menjelaskan, antisipasi dan pencegahan juga ketat diterapkan di wilayah yang masuk zona merah, dengan melakukan pembatasan dan penyekatan akses jalur masuk maupun keluar.
“Seperti di Desa Kaasar Kecamatan Kauditan, kita laksanakan pembatasan. Apabila ada warga yang terkonfirmasi namun tidak bergejala dilakukan Isolasi Mandiri, bagi yang bergejala dibawa ke rumah sakit untuk isolasi,” ungkap Kabag Ops.
Terkait perangkat pemerintah yang apabila melanggar Prokes Covid-19, dia mengatakan bahwa tetap akan ditindak sesuai ketentuan.
“Jangankan melanggar, tidak melaksanakan PPKM secara maksimal itu dicopot. Itu sudah instruksi dari atas, apalagi Bupati kita sangat keras menyikapi hal tersebut. Bahkan ada yang sudah dicopot. Intinya kalau ada yang terindikasi melanggar Prokes Covid-19, foto dan laporkan akan ditindak,” tutup Kabag Ops.
Diketahui, Presiden Jokowi sangat tegas dalam penanganan Covid-19. Presiden meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Redaksi