Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang membuka kegiatan secara resmi didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, Ramly Pateda.
“Dalam rakor ini kita menitik beratkan dua hal. Syarat pencalonan dan merancang visi misi bakal calon kepala daerah sesuai RPJPD,” terang Kaparang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polresta, Kejari, BIN dan Lapas Manado.
Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Jacky Lapian sebagai narasumber menjelaskan tentang pengurusan SKCK untuk calon kepala daerah.
Dimana pada dasarnya sama dengan kepengurusan SKCK untuk kebutuhan lain, baik untuk pekerjaan atau pendidikan.
Kesie Intel Kejari Manado, Arthur Piri kemudian memaparkan tentang Kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Di antaranya mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu kejaksaan serta Supporting Sentra Gakkumdu. Kejaksaan juga menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
“Kita juga melakukan pemetaan dengan cara deteksi dini dan cegah dini potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Perwakilan BIN, Janhein Sumenge mengatakan mitigasi potensi kerawanan dalam Pilkada Kota Manado membutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan.
“Penguatan kapasitas penyelenggara, partisipasi masyarakat dan koordinasi yang efektif dapat meminimalisir risiko konflik dan memastikan pemilihan yang demokratis serta berintegritas,” katanya.
Hadir perwakilan partai politik, pers dan badan adhoc KPU Kota Manado.
Redaksi