Kabar-online Sulut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (25/8/26).
Selain agenda perubahan KUA-PPAS 2026, rapat paripurna juga mendengarkan penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan kepada Masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Hadir Wakil Gubernur Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, instansi vertikal, akademisi, insan pers serta para pemangku kepentingan.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Provinsi Sulut menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan hingga Semester I Tahun 2026.
Perubahan tersebut juga mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah melakukan efisiensi belanja sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan anggaran tetap mengacu pada prinsip Money Follow Program Priority, dengan melakukan penyesuaian terhadap program yang memiliki penyerapan anggaran rendah dan mengalihkan anggarannya secara proporsional kepada kebutuhan yang lebih prioritas.
Dana tersebut diarahkan untuk membiayai kewajiban yang bersifat mengikat serta program pembangunan yang dinilai memberikan dampak langsung dan luas bagi masyarakat.
Penyusunan perubahan kebijakan anggaran tersebut turut didukung sejumlah indikator ekonomi dan pembangunan Sulawesi Utara.
Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan II tercatat sebesar 5,42 persen dengan target pertumbuhan disesuaikan pada kisaran 5,2 hingga 6,3 persen.
Sementara tingkat kemiskinan berada pada angka 6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,85 persen dan Gini Ratio 0,344. PDRB per kapita Sulawesi Utara tercatat sebesar Rp75,24 juta dengan kontribusi terhadap perekonomian nasional mencapai 0,87 persen.
Di sektor lingkungan, capaian penurunan emisi gas rumah kaca serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 80,93 disebut telah melampaui sasaran. Inflasi juga tercatat tetap terkendali pada angka 2,53 persen.
Dalam perubahan KUA-PPAS 2026, anggaran akan diprioritaskan untuk belanja wajib, percepatan pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan, irigasi serta prasarana publik lainnya.
Pemerintah juga memberi perhatian pada perlindungan sosial, pelayanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), jaminan bagi tenaga kerja rentan, serta penguatan sektor pertanian, perikanan dan UMKM.
Dari sisi postur keuangan daerah, pendapatan direncanakan meningkat menjadi Rp3,228 triliun atau bertambah sekitar Rp59,3 miliar.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp3,194 triliun atau bertambah sekitar Rp186,4 miliar.
Sementara penerimaan pembiayaan direncanakan naik menjadi Rp177,1 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan tetap diarahkan antara lain untuk pembayaran cicilan utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pada agenda berikutnya, Pemerintah Provinsi Sulut turut memaparkan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan untuk mengatur peran dan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.
Ranperda TJSL disusun dengan berpedoman pada sejumlah asas, di antaranya kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, transparansi, keberlanjutan, wawasan lingkungan dan kemandirian.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup pembentukan forum TJSL, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemberian penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kontribusi nyata.
Program TJSL nantinya dapat diwujudkan melalui kegiatan pemberdayaan sosial, kemitraan usaha, bantuan penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur, pembinaan kepemudaan hingga kegiatan pelestarian lingkungan.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme sanksi terhadap pelanggaran sekaligus memberikan penghargaan bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen dan kontribusi nyata kepada masyarakat dan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap pembahasan kedua agenda tersebut bersama DPRD dapat berjalan optimal melalui sinergi dan kerja sama yang kuat, sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga demi memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar bermuara pada percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
