Kabar-online, Manado- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr Micler Lakat SH MH menghadiri rapat koordinasi (rakor), tentang perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di provinsi Sulawesi Utara, yang berlangsung di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Kamis (30/5/2024).
Rakor ini digelar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan dibuka Sekdaprov, Steve Kepel ST MSi.
Dalam penyampaiannya, Steve Kepel menjelaskan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur memiliki tugas tanggungjawab pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Bentuk-bentuk pembinaan dan pengawasan itu antara lain adalah bagaimana memetakan potensi daerahnya masing-masing di kabupaten kota bagaimana pengembangan wilayah yang ada di termasuk untuk indikator makro ekonomi yang ada di wilayah daerahnya masing-masing memajukan perekonomian daerah, segala sesuatu dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Andra Mawuntu, dalam laporan kegiatan, latar belakang eksistensi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.
Ditambahkannya, Pelaksanaan rapat koordinasi, perangkat Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah di provinsi Sulawesi Utara ini di titik beratkan pada pemberian informasi sosialisasi koordinasi dan pemberian pemahaman mengenai hakikat tugas wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun sineritas perangkat Gubernur dengan instansi pembina dalam mengsukseskan pilkada serentak tahun 2024,” tuturnya.
Redaksi