Kabar-online, Manado- Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa pidana pemilu yakni dua caleg Gerindra Sulut, Indra Liempepas, Cristovel Liempepas (Liempepas Bersaudara) dan Cerly Lintang terbukti bersalah atas kasus politik uang.
Pembacaan amar putusan oleh ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, yang didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek, sebagai anggota, di ruang sidang Hatta Ali PN Manado, Rabu (19/6/2024) siang.
Liempepas bersaudara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, jo pasal 56 KUHP.
Keduanya masing-masing divonis enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar 20 juta rupiah.
“Bila denda tidak dibayar diganti kurungan badan 1 bulan,” tukas Iriyanto Tiranda.
Majelis hakim juga memutus bersalah terdakwa Cerly Lintang dengan vonis tiga bulan penjara serta denda 5 juta rupiah.
Meski begitu, baik Indra dan Cristovel Liempepas dalam amar putusan ditetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dikarenakan para terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum Masa Percobaan 1 ( satu ) tahun berakhir.
Begitu juga terdakwa Cerly Lintang dinyatakan dalam amar putusan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum Masa Percobaan 6 ( enam ) bulan berakhir.
Mereka bertiga juga dihukum membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Baik terdakwa maupun JPU diberi kesempatan tiga hari untuk menerima atau menolak putusan tersebut atau melakukan banding.
Kuasa hukum terdakwa yang diwawancara usai sidang menyatakan akan banding terkait putusan tersebut.
Redaksi