Terkait Perekrutan KPPS dan PTPS, Bawaslu Manado: Jangan Ada Yang Terlibat Parpol

Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado mengingatkan hal-hal yang perlu diantisipasi dalam perekrutan badan ad hoc di tingkat TPS.

Baik penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Manado maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Bawaslu Kota Manado.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Pertisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer menuturkan selain kelengkapan administrasi para calon anggota KPPS dan PTPS, yang perlu menjadi perhatian penting untuk diantisipasi yakni soal keterlibatan para calon dalam partai politik.

“Jajaran KPU Manado juga kami imbau agar harus mengantisipasi itu sejak awal. Ini adalah kewajiban bersama (KPU dan Bawaslu) untuk mengantisipasi hal-hal yang kemudian hari menjadi potensi kerawanan,” imbuhnya, Selasa (12/12/2023).

Gafur melanjutkan yang perlu juga diperhatikan terkait perekrutan badan adhoc yakni soal kesehatan baik fisik dan mental.

“Perekrutan badan ad hoc ini cita-citanya kita mendapatkan orang-orang yang mampu secara fisik, kesehatan, intelektual,” tukasnya.

Pasalnya berdasarkan pengalaman di tahun 2019 banyak yang mengalami sakit bahkan meninggal saat menjalankan tugas.

“Hal-hal itu perlu diantisipasi dengan jajaran KPPS dan PTPS yang secara fisik dan kemampuan itu mampu,” pungkas mantan komisioner KPU Kota Manado itu.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, Ramly Pateda mengatakan perekrutan calon anggota KPPS nantinya juga menyertakan surat pernyataan yang intinya tidak terlibat atau termasuk pengurus partai politik.

“Kalaupun ada laporan atau informasi terkait ini kita akan langsung cek sehingga bisa ditindaklanjuti sebelum dilakukan penetapan,” tutur Pateda.

Redaksi