Kabar-online.com, Minahasa Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara merekomendasikan tujuh TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Ketujuh TPS tersebut yakni di Kelurahan Airmadidi Atas TPS 1 dan 14, Kelurahan Saronsong 1 TPS 2, Desa Mapanget TPS 7, Desa Tambun TPS 1, Desa Wawunian TPS 1 dan 2 serta Desa Palaes TPS 1
Ketua Bawaslu Minut, Simon H Awuy dalam surat rekomendasinya menerangkan dari tujuh TPS yang direkomendasikan PSU, ada dua TPS yang kedapatan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara, yakni di Kelurahan Airmadidi Atas TPS 1 dan 14.
“Sedangkan untuk lima TPS lainnya yakni di Kelurahan Saronsong 1 TPS 2, Desa Mapanget TPS 7, Desa Tambun TPS 1, Desa Wawunian TPS 1 dan 2 serta Desa Palaes TPS 1, kedapatan adanya pembukaan kotak dan penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Redaksi