Kabar-online Sulut. Rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara yang digelar Selasa (24/2/26) dengan agenda pengesahan sejumlah peraturan daerah sempat diwarnai insiden. Agenda tersebut mencakup pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044, Perda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut, serta Perda Penanggulangan Bencana.
Ketegangan terjadi saat Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Henry Walukow, menyampaikan sambutan. Tiba-tiba, tiga orang yang tidak diketahui asal-usulnya meneriakkan penolakan terhadap pengesahan RTRW dan membentangkan karton protes di dalam ruang sidang.
Aksi tersebut langsung mendapat respons dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang mengamankan ketiga orang itu keluar dari ruang paripurna. Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan, Niklas Silangen, turut membantu proses pengamanan sehingga rapat dapat kembali dilanjutkan.
Menanggapi insiden itu, Henry Walukow menyatakan sikap terbuka dan menghargai penyampaian aspirasi. Namun ia membantah anggapan bahwa proses penyusunan Perda RTRW tidak partisipatif. Menurutnya, pembahasan ranperda telah berlangsung sekitar enam bulan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami memberi ruang kepada banyak pihak. Pemerintah kabupaten/kota juga dilibatkan untuk penyelarasan. Kami pastikan apakah substansinya sudah selaras dan tidak ada keberatan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Hendry menegaskan bahwa DPRD Sulut tetap menghormati aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa RTRW bukan dokumen yang tertutup untuk perubahan. “Sesuai regulasi, peraturan daerah dapat ditinjau setiap lima tahun. Artinya, masih ada ruang evaluasi dan revisi,” tandasnya.
