Kabar-online Sulut. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara, Selasa (24/2/26).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa pengesahan RTRW ini merupakan tonggak penting dalam menciptakan kepastian hukum tata ruang sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah ke depan.
Ia menjelaskan, RTRW menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, serta membuka ruang investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan ditetapkannya RTRW ini, penambang rakyat yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian kini mendapatkan perlindungan hukum. Mereka tidak lagi harus bekerja dengan rasa takut atau berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Wowor.
Menurutnya, keberpihakan pemerintah daerah terhadap penambang rakyat terlihat jelas melalui kebijakan yang diambil Gubernur Yulius Selvanus, yang memberikan jaminan keberlangsungan hidup bagi sekitar 12 ribu penambang rakyat di Sulut.
“Mimpi yang sudah lama dinantikan akhirnya terwujud. Sektor pertambangan rakyat akan menjadi salah satu penggerak utama roda perekonomian daerah,” kata politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) tersebut.
Atas nama masyarakat penambang rakyat, Rocky Wowor turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Yulius Selvanus atas komitmen dan keseriusannya dalam memperjuangkan hak serta kesejahteraan penambang rakyat melalui penetapan RTRW ini.
