Kabar-online Sulut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diselenggarakan di Wisma Negara Bumi Beringin Sulawesi Utara, Manado, pada Selasa (12/5/26).
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara beserta para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Utara, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Utara, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah konkret dalam pelaksanaan program prioritas di bidang pertanahan dan tata ruang.
Dalam kerja sama ini, KPK dan Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan 9 (sembilan) paket program unggulan untuk dilaksanakan di pemerintah daerah, yaitu: Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik,
Percepatan pendaftaran tanah, Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), Sensus pertanahan berbasis geospasial, Integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Program-program tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi pelayanan publik pada bidang pertanahan agar dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mempercepat perizinan berusaha, dan meningkatkan pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah secara berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan rapat koordinasi meliputi sesi pembukaan, sambutan dari Gubernur Sulawesi Utara dan KPK, pemaparan program, penandatanganan komitmen kepala daerah dan kepala kantor pertanahan, diskusi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat teknis yang melibatkan para kepala perangkat daerah terkait untuk membahas implementasi program dan rencana tindak lanjut.
Melalui kegiatan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan korupsi serta mengawal tata kelola pertanahan dan tata ruang yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar semakin optimal dalam memanfaatkan potensi aset dan ruang wilayahnya demi kesejahteraan masyarakat.
