Kabar-Online Sulut. Komisi III DPRD Sulawesi Utara kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemblokiran jalan di kawasan Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang melibatkan warga dan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) serta PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Selasa (2/6/26).
RDP tersebut dipimpin Koordinator Komisi III yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta warga terdampak.
Dalam pertemuan itu, dibahas tiga persoalan utama yang hingga kini belum menemukan titik temu, yakni pemblokiran jalan oleh warga, tuntutan ganti untung atas lahan yang akan digunakan perusahaan, serta proses penyerahan aset jalan perusahaan untuk menjadi bagian dari ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.
Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut merekomendasikan agar akses jalan yang saat ini ditutup dapat segera dibuka sambil proses negosiasi antara perusahaan dan warga tetap berjalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus memastikan iklim investasi di daerah tetap kondusif.
Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, mengatakan perusahaan masih terus melakukan komunikasi dengan warga terkait nilai ganti untung lahan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Menurutnya, perbedaan nilai yang diajukan kedua pihak masih menjadi kendala utama dalam proses penyelesaian.“Perusahaan tetap membuka ruang komunikasi. Namun, nilai yang diminta warga berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi, sementara kemampuan perusahaan sekitar Rp250 ribu per meter persegi dan angka tersebut sudah berada di atas hasil appraisal,” ujar Sompie.
Selain itu, pihak perusahaan juga berkomitmen melakukan perbaikan jalan eksisting yang saat ini berstatus aset Balai Jalan Nasional sambil menunggu proses legalitas penyerahan aset jalan selesai.
Perbaikan tersebut akan dilakukan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar empat bulan.
Di sisi lain, BPJN Sulut menyatakan proses koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyerahan aset jalan terus berjalan.
Kepala BPJN Sulut, Handiyana, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut ke tingkat kementerian untuk mendapatkan tindak lanjut.
Sementara Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan selama proses perbaikan jalan berlangsung guna memastikan kualitas pekerjaan dan aspek keselamatan pengguna jalan sesuai standar yang berlaku.
RDP ditutup dengan harapan seluruh pihak dapat mengedepankan dialog sehingga persoalan ganti untung lahan, akses jalan, dan kepentingan investasi dapat diselesaikan secara bersama tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan pembangunan daerah.
