Pansus DPRD Sulut Tuntaskan Pembahasan RTRW, 63 Blok WPR Masuk Dokumen Tata Ruang

Kabar-online Sulut.  Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara akhirnya menyelesaikan tahap finalisasi dokumen setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan berbagai tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Finalisasi Ranperda RTRW dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/26). Rapat dipimpin Ketua Pansus Henry Walukow didampingi Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, anggota pansus, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Pansus Henry Walukow mengatakan penyelesaian Ranperda RTRW menjadi capaian penting setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan menyita banyak perhatian dari berbagai pihak.
“Puji syukur, hari ini seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan.Prosesnya tidak mudah dan membutuhkan energi yang besar,” ujar Walukow usai rapat.

Menurutnya, dokumen RTRW yang telah disempurnakan akan menjadi dasar penting dalam mengarahkan pembangunan daerah, pengelolaan ruang wilayah, serta mendukung iklim investasi di Sulawesi Utara dalam jangka panjang.

Walukow menegaskan, penyusunan RTRW merupakan hasil kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan kebijakan pembangunan berjalan sejalan dengan regulasi yang berlaku serta kebutuhan daerah.

Ia berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

Selain itu, Pansus memastikan dokumen RTRW yang nantinya telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.
“Dokumen ini bukan hanya untuk disosialisasikan, tetapi juga akan tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat diakses dengan mudah,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Pansus RTRW, atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.

Menurut Tahlis, sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam menyelesaikan salah satu regulasi strategis yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir.

Ranperda RTRW Sulut sendiri telah masuk agenda pembahasan sejak 2019. Namun, proses penyusunannya membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan harmonisasi dan evaluasi dari pemerintah pusat.

Dalam pembahasan tersebut, isu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) turut menjadi salah satu perhatian utama. Berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara, terdapat 232 blok WPR yang diajukan kepada pemerintah pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 blok memperoleh persetujuan untuk dimasukkan ke dalam dokumen RTRW Sulawesi Utara.