Pemprov Sulut Siapkan Rica Rp57 Ribu per Kg untuk Masyarakat

Kabar-online Sulut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Bank Indonesia (BI) memfasilitasi distribusi 2,4 ton cabai rawit merah dari Probolinggo, Jawa Timur, ke Manado.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengendalikan harga dan inflasi komoditas pangan di Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulut, Rahel Ruth Rotinsulu, mengatakan cabai yang didistribusikan merupakan varietas Patalan Probolinggo.

Pengiriman dilakukan melalui jalur udara dengan rute Probolinggo menuju Bandara Juanda Surabaya, kemudian Bandara Makassar dan selanjutnya Bandara Sam Ratulangi Manado.

“Cabai ditargetkan tiba di Manado Senin malam dan langsung disalurkan kepada pedagang pada pembukaan operasional pasar, Selasa (15/9/26),” ujar Rotinsulu.

Pada tahap awal, distribusi 2,4 ton cabai rawit merah tersebut menyasar wilayah Kota Manado, Minahasa Utara (Minut), dan Minahasa Selatan (Minsel).

Cabai akan disalurkan kepada pedagang utama pasar SP2KP di masing-masing wilayah dengan harga kepada konsumen maksimal Rp 57.000 per kilogram. Harga tersebut mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP) dan telah memperhitungkan margin distributor serta pengecer.

Pemprov Sulut bersama Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) akan melakukan pengawasan untuk memastikan harga penjualan berjalan sesuai ketentuan.

Setibanya di Manado, TPID akan mengoordinasikan penerimaan cabai di Pasar Bersehati. Selanjutnya, pada Selasa sekitar pukul 03.30 WITA, sebagian pasokan akan dikirim ke Minahasa Selatan, sementara pengiriman ke Minahasa Utara dilakukan pada subuh dini hari.

Pengiriman menuju Minut dan Minsel akan dikawal Dinas Ketahanan Pangan bersama Satgas Pangan untuk memastikan cabai tiba di titik penyaluran.

Mulai sekitar pukul 06.30 WITA, cabai rawit merah dijadwalkan mulai disalurkan kepada pedagang di Manado, Minut, dan Minsel.

Pengawasan juga dilakukan di tingkat pengecer guna mencegah kenaikan harga secara sepihak oleh pedagang yang mengikuti program distribusi tersebut.

Distribusi ini merupakan bagian dari sinergi Pemprov Sulut, BI, dan TPID untuk menjaga pasokan cabai rawit merah sekaligus menekan tekanan harga pangan dan mengendalikan inflasi di Sulawesi Utara.