Kabar-online Sulut. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE melantik 318 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (7/9/26).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan jenjang karier ratusan aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur Yulius menegaskan bahwa potensi Sumber Daya Alam (SDA) Sulawesi Utara yang sangat berlimpah, mulai dari sektor kelautan, kehutanan, hingga pertambangan, menjadi modal utama untuk melepaskan ketergantungan anggaran dan melompati capaian ekonomi saat ini.
“Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti PP Nomor 38 dan Permentan/Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2025, serta penetapan 63 wilayah WPR di Sulut. Jika potensi mineral dan sumber daya alam ini kita kelola, kita awasi, dan kita berdayakan secara maksimal, PAD kita dari sektor mineral saja bisa menyumbang sekitar Rp5 triliun,” tegas Gubernur.
Ia meyakini, dengan kombinasi PAD dari sektor lain, total PAD sebesar Rp8 triliun pada 2028 sangat realistis untuk dicapai. Hal tersebut diyakini akan mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi Sulut melampaui target nasional.
Saat ini, performa ekonomi Sulawesi Utara tercatat solid di angka 5,53 persen (quarter-to-quarter) dan 5,42 persen (month-to-month), yang ditopang oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 76,32, tingkat literasi pendidikan mencapai 99,9 persen, serta angka harapan hidup masyarakat setinggi 73,44 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, John Ismail Marentek, mengatakan proses administrasi bagi 318 pejabat fungsional tersebut telah dituntaskan.
Menurutnya, penyelesaian administrasi ini penting karena sebelumnya terdapat sejumlah kendala regulasi dan administrasi yang menyebabkan proses pelantikan tertunda dalam waktu cukup lama.
“Penuntasan administrasi ini memberikan kepastian terhadap status hukum, jenjang karier, sekaligus hak-hak fungsional para pegawai,” ujar Marentek.
Ia menjelaskan, penempatan pejabat fungsional dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan bidang keahlian masing-masing.
Pemetaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas teknis perangkat daerah, mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas analisis dan pelayanan kepada masyarakat.
Marentek menambahkan, penataan ini juga diarahkan untuk memastikan tidak ada lagi jabatan teknis yang berstatus menggantung atau mengalami kekosongan.
“Setelah dilantik, para pejabat diharapkan dapat langsung bekerja secara adaptif dan berorientasi pada hasil,” katanya.
BKD Sulut memastikan penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kesesuaian kompetensi, sehingga para pejabat yang dilantik dapat mendukung pencapaian program prioritas Pemprov Sulut.
