Kabar-online Sulut. DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Kairagi Satu, Manado, Rabu (2/9/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, didampingi Wakil Ketua dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Reynald Anter, SE, ME, dan Stella Marlina Runtuwene, A.Md.Sek.
Dari pihak eksekutif, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE hadir bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, Sekdaprov Tahlis Gallang, SIP, MM, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026,” kata Silangen.
Dalam postur perubahan anggaran, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,228 triliun meningkat menjadi Rp3,232 triliun. Dengan demikian, terjadi penambahan sekitar Rp4,569 miliar.
Sementara belanja daerah naik dari Rp3,194 triliun menjadi Rp3,199 triliun atau bertambah Rp4,569 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp177,127 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp210,623 miliar.
Selain menyepakati perubahan postur anggaran, Banggar DPRD Sulut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Sulut.
Rekomendasi tersebut antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kinerja BUMD dan pengelolaan aset daerah, penguatan antisipasi kekeringan serta kebakaran, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah kepulauan.
DPRD juga meminta pemerintah memperkuat sektor pertanian, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pelatihan kerja, serta memastikan tambahan anggaran infrastruktur diarahkan pada kebutuhan yang mendesak dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dalam rekomendasinya, DPRD turut menyoroti pengelolaan persampahan, kesiapan program perangkat daerah, efisiensi dan akuntabilitas anggaran, serta tertib administrasi dalam setiap kerja sama pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut juga mengakomodasi pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi bantuan keuangan bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdampak bencana alam.
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan bersama DPRD.
Menurutnya, perubahan anggaran merupakan bagian dari penyesuaian strategi pembangunan daerah terhadap dinamika ekonomi nasional dan global.
“Perubahan anggaran ini bukan sekadar angka-angka rupiah dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan kita dalam menjawab tantangan perekonomian global maupun nasional,” ujar Yulius.
Ia menegaskan, pelaksanaan APBD Perubahan 2026 akan diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Anggaran diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, dan investasi.
Yulius menambahkan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik akan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan anggaran melalui penguatan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal.
“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan. Mari kita terus melangkah bersama dengan optimisme demi kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara,” pungkasnya.
