Kabar-online Sulut. DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) TJSL yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Sulut, Senin (26/10/26).
Pertemuan ini difokuskan pada konsultasi teknis dan penyempurnaan materi rancangan regulasi.
Ketua Pansus TJSL DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, mengatakan pembentukan regulasi tersebut penting untuk memastikan keterlibatan perusahaan dalam pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, aktivitas dunia usaha tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial serta kelestarian lingkungan di wilayah operasionalnya.
Schramm menegaskan, DPRD ingin memastikan Ranperda yang sedang dibahas memiliki substansi yang kuat, sesuai kebutuhan masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“DPRD berkomitmen memastikan setiap produk hukum atau regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan serta memberikan dampak manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Schramm.
Ia menjelaskan, melalui pengaturan TJSL yang lebih komprehensif, kontribusi perusahaan diharapkan dapat diarahkan pada berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur sosial hingga pelestarian lingkungan.
Selain memperjelas arah pelaksanaan CSR, regulasi tersebut juga diharapkan menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Dengan begitu, program serta kontribusi badan usaha dapat terukur dan manfaatnya dirasakan secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pansus turut melibatkan perwakilan pemerintah provinsi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSPD) Sulut.
Keterlibatan perangkat daerah ini diperlukan untuk memberikan masukan teknis menyangkut kondisi investasi, aktivitas badan usaha, serta aspek administrasi dan kepatuhan perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Masukan dari pihak eksekutif selanjutnya menjadi bahan bagi Pansus dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Sulut berharap Ranperda TJSL dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat sinergi pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, sekaligus memastikan kehadiran investasi turut memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
