Ada Sanksinya, Pemkot Manado Minta Perusahaan Berikan THR Pekerja Tepat Waktu

Kabar-online, Manado- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh yang akan merayakan hari raya Idul Fitri.

“THR harus dibayarkan pihak perusahaan paling lambat H-7. Itu wajib, kepada karyawan yang akan merayakan hari raya,” ucap Kadisnaker Kota Manado, Donald Supit saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Dan ada sanksi bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban ini.

“Tentu ada sanksinya. Perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.
Untuk memastikan agar perusahaan di Kota Manado menepati kewajiban pembayaran THR. tim dari Disnaker Kota Manado melakukan pemantuan dengan turun lapangan.
“Tim kami sedang turun lapangan. Memantau dan mensosialisasikan tentang pembayaran THR ini,” imbuh Supit.

Sepeti diketahui, Menteri Tenaga Kerja pada bulan April lalu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan poin-poin di dalam surat edaran tersebut

Redaksi