Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Jamin Hak Politik Kaum Tunanetra, Ini Buktinya

Kabar Online, Minahasa Utara — Wajib pilih tunanetra di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), tak perlu khawatir akan kehilangan hak politik.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minut, telah memberi jaminan akan hal itu.

Suasana pemantauan di lokasi percetakan.

Ini dibuktikan dengan dilakukannya visitasi ke salah satu percetakan logistik Pilkada di Bandung, Selasa (8/10/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Koordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Simon H Awuy, SH, MH, turut didampingi Koordiv P3S, Waldi Mokodompit, S.Pd dan Koorsek Michael SA Polii, SH.

“Tujuan kami dalam kegiatan visitasi kali ini adalah dalam rangka memastikan alat bantu tunanetra sebagaimana diatur dalam PKPU 12 tahun 2024 pasal 26 ayat 1 dan 2, boleh terpenuhi,” kata Awuy.

Tim sedang berkoordinasi dengan pihak percetakan.

Dikatakannya lagi, sejauh pantauan yang dilakukan, semua tahapan persiapan sudah jalan sebagaimana diharapkan.

“Kita berharap semua yang telah dipersiapkan ini, boleh terlaksana sampai hari H nanti,” ujarnya.

Masih dalam kegiatan pemantauan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Minut, Rocky M Ambar, SH, LL.M, M.Kn, menambahkan bahwa salah satu tugas lembaga yang dia pimpin adalah mengawal hak politik semua warga.

“Termasuk di dalamnya ialah saudara-saudara kita kaum tunanetra serta kelompok disabilitas. Mereka kita jamin,” tuturnya sembari tetap meminta warga turut berperan aktif dalam kerja-kerja pengawasan.

redaksi