Bawaslu Manado Ajak Insan Pers Berperan Aktif Sosialisasikan Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan potensi kerawanan yang terjadi selama tahapan sampai pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer SH kepada wartawan yang hadir dalam kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD dan DPRD, Jumat (20/10-2023) di Hotel Quality Manado.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini Bawaslu Kota Manado ingin agar media turut membantu mensosialisasikan potensi kerawanan di Pemilu 2024,” ungkapnya.

Dalam beberapa materi yang disampaikan Gafur, yang menjadi perhatian saat ini adalah tahapan-tahapan menjelang penetapan DCT. Mulai dari pencermatan DPT, penyusunan dan penetapan DCT hingga penetapan pada 4 November nanti.

Dimana pihak Bawaslu Kota Manado fokus pada pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi pontensi kerawanan. Di antaranya, mengamati akses sistem keterbukaan informasi melalui SILON untuk memaksimalkan pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado. Juga mengamati kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dalam hal ini mengamati dan menganalisa kebenaran dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

Termasuk memastikan ketentuan 30 persen kuota perempuan oleh Parpol di satu daerah pemilihan (dapil) terpenuhi.

“Contoh kalau di satu dapil ada 7 kursi berarti 30 persen dibulatkan ke atas maka Parpol wajib menyertakan 3 kuota calon perempuan,” tukas Gafur.

Pihaknya juga akan memastikan penyelenggaraan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.
Selanjutnya mengamati dan memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran termasuk penggunaan fasilitas negara. Dan yang juga penting persyaratan berkas minimal usia bakal calon.

Bawaslu juga melakukan pengawasan baik secara langsung atau melalui SILON.

Gafur juga mengingatkan menghadapi tahapan penetapan DCT 4 November nanti akan ada potensi kerawanan yang bisa terjadi. Termasuk kampanye yang tidak pada waktu dan tempat. Pasalnya waktu penetapan DCT tanggal 4, sementara kampanye resmi nanti akan dimulai pada 28 November. Sehingga ada waktu yang dapat dimanfaatkan calon legislatif atau tim untuk melakukan kampanye di luar jadwal.

“Sehingga itu penting peran media untuk membantu kami Bawaslu untuk mensosialisasikan ini,” imbuhnya.

Dalam kegiatan ini, Komisioner Bawaslu Kota Manado juga saling bertukar pikiran dengan para wartawan yang hadir. Dimana pembahasan santai ini lebih kepada potensi pelanggaran-pelanggaran Pemilu serta cara penanganannya.

Redaksi