Kabar-online, Manado- Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mengawasi setiap tahapan baik pengadaan hingga distribusi logistik pemilu untuk memastikan setiap prosesnya dilakukan dengan tepat dan benar.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut, Erwin F Sumampouw SP MAP, saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan Stakeholder Pada Pengawasan Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu, bertempat di hotel Aryaduta Manado, Kamis (8/2/2023).
Sumampouw mengungkapkan bahwa hingga 7 Februari kemarin, pihak Bawaslu masih melakukan pengawasan pengadaan logistik pemilu di salah satu pabrik yang ada di Klaten. Pasalnya setelah proses sortir dan lipat, didapati ada surat suara yang rusak / cacat, sehingga harus dilakukan pengadaan kembali.
“Kurang lebih 6000-an surat suara di lima kabupaten yang harus ditambah oleh pihak penyedia,” imbuhnya.
Kepada peserta kegiatan dia menerangkan bahwa setiap tahapan terkait logistik pemilu harus tepat. Mulai dari tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran distribusi juga tepat kualitas.
Semua regulasi telah diatur termasuk sanksi bila pengadaan hingga distribusi logistik pemilu dilakukan tidak sesuai prosedur. Sebagai contoh, logistik harus tepat jumlah.
“Karena di undang-undang 7 tahun 2017, bagi penyedia atau pabrik pengadaan surat suara yang mencetak lebih ada pidananya. Denda 1 miliar, ancaman kurungan 5 tahun,” tegas dia.
Untuk tahapan pendistribusian logistik juga harus melibatkan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian.
Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulut. Rakor ini akan berlangsung hingga 10 Februari dengan menghadirkan narasumber serta peserta dari perwakilan partai politik, perwakilan calon DPD RI, hingga pemilih pemula dan stakeholder terkait lainnya.
Redaksi