Bekerja Transparan, Bawaslu Sulut Ungkap Data Penanganan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Kabar-online, Manado- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara membeberkan penanganan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024.

Ini sebagai bentuk tranparansi Bawaslu Sulut dalam menjalankan kerja pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, mengungkapkan bahwa data penanganan pelanggaran mencakup laporan dan temuan dari Bawaslu Provinsi serta Kabupaten / Kota.

Sebagaimana catatan Bawaslu Sulut, total ada 72 temuan, sementara laporan yang masuk berjumlah 248. Untuk temuan semua diregistrasi, namun hanya 151 laporan yang diterima. Sisanya tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi.

Hal ini karena bukti dinyatakan tidak cukup atau sudah pernah ditangani sebelumnya. Ada pula laporan yang dilimpahkan ke pihak terkait sesuai dengan lokasi kejadian. “Sebagian laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti bukti yang tidak memadai, atau karena sudah pernah ditangani sebelumnya. Beberapa laporan lainnya kami limpahkan sesuai dengan kewenangan wilayah,” tukas Zulkifli Densi saat membuka kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Sulut, Selasa (25/2/2025) di Sutan Raja Hotel, Minahasa Utara.

Total temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut mencapai 320, dengan 223 di antaranya ditindaklanjuti. Sementara itu, 96 kasus diteruskan ke pihak berwenang, dan 127 kasus lainnya dihentikan. Kasus yang dihentikan tersebut umumnya tidak memenuhi dua alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum di Sentra Gakkumdu. “Bila kasus dihentikan, kami segera mengumumkannya melalui papan pengumuman yang terpasang di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat,” lanjut dia.

Lebih lanjut kata Zulkifli Densi, Bawaslu Sulut juga mencatat berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi selama Pilkada, antara lain satu kasus pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkait kode etik, 115 kasus pelanggaran pidana, dan 93 kasus terkait hukum lainnya. “Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan beberapa kasus ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas Kepala Desa, serta rekomendasi kepada Kepala Desa terkait netralitas aparatur desa,” lanjutnya. Meskipun sebagian besar kasus telah ditangani, Zulkifli Densi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan satu kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu Kabupaten/Kota. “Kasus ini telah melalui putusan Pengadilan Negeri dan kini tengah diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Redaksi