Biaya Lokal Jemaah Haji Sulut Disepakati Sebesar Rp7.542.000

Kabar-online, Manado- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Biaya Lokal Jemaah Haji Provinsi Sulawesi Utara Tahun 1446 H.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulut, H. Ulyas Taha di Aula Kanwil, Selasa (18/3/2025), didampingi Kabid PHU Kanwil Wahyudin Ukoli. Hadir dalam rapat ini perwakilan DPRD Provinsi Sulut, H. Amir Liputo, SH, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulut dan Lion Air Group dan perwakilan Jemaah Haji.

Ulyas Taha menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam kelancaran ibadah haji. Peraturan Daerah (Perda) Haji yang telah disahkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan membiayai berbagai kebutuhan jamaah, termasuk perjalanan dari Manado ke Embarkasi Balikpapan. Sementara itu, perjalanan dari kabupaten/kota menuju Manado menjadi tanggung jawab masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota.

Selain itu, koordinasi dengan Lion Air Group juga telah dilakukan, dan kesepakatan terkait biaya perjalanan jamaah dari Manado ke Balikpapan telah dicapai. H. Amir Liputo menegaskan bahwa dana untuk pelaksanaan Perda Haji akan dikawal dengan baik dan telah dijamin oleh pemerintah. Ia juga meminta agar Sekretaris Provinsi menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membantu jamaah dalam hal biaya lokal.

Biaya lokal jamaah haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp. 7.542.000 per jamaah. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, biaya ini akan mendapat dukungan melalui bantuan dana dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perda Haji Provinsi Sulawesi Utara. Dukungan ini bertujuan untuk meringankan beban jamaah serta memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Redaksi