BNNP Sulut Amankan Shabu 41 Gram dan Dua Bersaudara, Satunya Tahanan Lapas

Kabar-online, Manado-  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 41 gram yang melibatkan dua bersaudara sebagai tersangka dimana satu diantaranya merupakan warga binaan Lapas kelas II B Tondano.

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Drs Victor J Lasut, M.M, Jumat (8/1/2021) menjelaskan pengungkapan kasus yang terjadi 22 Desember 2020 lalu.

Tim Tindak Kejar BNNP Sulut setelah mendapatkan informasi, kemudian melakukan penelusuran dan menangkap salah satu tersangka inisial PT (31) ketika hendak mengambil kiriman paket di  kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Kota Manado. Kiriman ini berisi 2 paket narkotika shabu yang dikirim dari Kota Jakarta.

Setelah menginterogasi tersangka PT, diketahui bahwa dirinya disuruh oleh saudaranya inisial JT (33) yang saat ini masih berstatus tahanan di Lapas Kelas II B Tondano.

Tim BNNP Sulut kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menginterogasi lelaki JT. Dari interogasi tersebut, JT mengakui bahwa benar paket kiriman tersebut adalah miliknya. Dimana dia meminta PT yang berprofesi sebagai sopir untuk mengambil barang tersebut yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

“JT sedang menjalani hukuman di Lapas Tondano yang juga kasus yang sama, narkotika,” ungkap Kepala BNNP Sulut.

Lasut yang diwawancara mengatakan ada kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah. Karena pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Baik identitas pengirim paket shabu dari Jakarta tersebut hingga kepada siapa narkotika ini akan diedarkan. Dimana diketahui barang ini hendak kembali dijual oleh JT. Namun pihak BNNP Sulut terlebih dulu telah mengungkap kasus ini sebelum di jual ke pembeli.

“Dengan kasus ini, ada kemungkinan penambahan tersangka. Tapi kita masih melakukan penyelidikan,” jelasnya,”

Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti narkotika jenis shabu total 41 gram. Serta barang bukti non narkotika, 1 dos bungkusan paket, 1 plastik warna abu-abu, 1 unit handphone dan 1 kertas resi pengiriman.

Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Redaksi