Kabar-online, Manado- Pemerintah Kota Manado sedang gencar melakukan normalisasi sungai dan anak sungai sebagai salah satu upaya meminimalisir genangan air hingga banjir. Imbas dari hal ini, bangunan yang melanggar aturan karena dibangun atau berdiri di atas aliran sungai harus dibongkar.
Pemerintah di wilayah kecamatan dan kelurahan diharapkan pro aktif untuk menginformasikan dan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Camat Tuminting, Bonyx Saweho.
Dia didampingi lurah dan kepala lingkungan setempat turun lapangan mendatangi rumah warga di kelurahan Islam lingkungan 5. Dia mengimbau kepada warga yang memiliki bangunan di atas aliran sungai agar dapat membongkar sendiri bangunannya karena akan dilakukan normalisasi sungai.
“Kami mengimbau dan berharap masyarakat dapat bekerjasama untuk kepentingan kita bersama,” ucap Bonyx yang diwawancara, Kamis (13/1/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Manado juga melalui Dinas PUPR Kota Manado sejak tahun lalu telah melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di tempat yang melanggar aturan yakni di atas aliran sungai. Mereka terlebih dahulu memberikan surat peringatan dengan harapan bangunan tersebut dapat dibongkar oleh sang pemilik bangunan.
Namun bila dalam waktu yang ditentukan bangunan belum juga dibongkar, tim dari Dinas PUPR bersama instansi terkait langsung melakukan penindakan tegas dengan membongkar bangunan di atas aliran sungai. Seperti yang dilakukan di wilayah Karombasan Utara kecamatan Wanea dan di wilayah Kecamatan Tuminting, beberapa waktu lalu.
Redaksi