Kabar-online, Sulawesi Utara- Selasa (11/7/2023), Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey SSTP, MAP, mengklarifikasi terkait gugatan dari mantan tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulut.
Diketahui, Yulia Rosalini Makangiras SE yang tidak lagi terdaftar sebagai THL Pemprov Sulut, bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dalam gugatan tersebut, Clay Dondokambey menjadi salah satu tergugat.
Dalam klarifikasinya, Dondokambey mengungkapkan tergugat tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak tahun 2016 sampai 2020.
“Tahun 2021 dan 2022 yang bersangkutan tidak lagi sebagai Tenaga Harian Lepas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Yang bersangkutan tidak lagi dipekerjakan atau diperpanjang sebagai Tenaga Harian Lepas karena ada pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendasar, yang jelas ada dokumen dan rekam jejaknya di BKD,” ungkap Clay saat dikonfirmasu awak media di ruang kerjanya.
Dondokambey menjelaskan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 7 Tahun 2023, tentang penetapan THL tahun anggaran 2023 di lingkup Pemprov Sulut yang dikantongi Yulia. Dia menerangkan yang diterima oleh penggugat berupa lembaran petikan SK yang kemudian ditinjau kembali.
“Sebagai tenaga harian lepas, belum seminggu yang bersangkutan bekerja, kami kemudian meninjau kembali petikan SK tersebut. Kenapa? Tentunya juga ada alasan, salah satu berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan selama bekerja di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ada alasan mendasar sehingga kami meninjau kembali pemberian SK tersebut,” jelasnya.
“Dan dengan SK itu ditarik atau dimintakan kembali, yang bersangkutan belum sepenuhnya sebagai tenaga harian lepas, karena seorang tenaga harian lepas ketika diberikan petikan SK, untuk dia betul-betul bekerja dan dinilai kinerjanya serta diberikan pengupahan, terlebih dahulu dia harus menandatangani kontrak kerja. Nah, yang bersangkutan ini belum sempat menandatangani kontrak kerja,” lanjut Kaban BKD.
Terkait gugatan tersebut, Clay Dondokambey menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan, dengan meminta pendampingan dari LKBH Korpri Sulut.
Dia juga dengan tegas membantah pernah mengucapkan kata-kata yang bersifat arogan kepada penggugat.
“Seingat saya, saya tidak pernah melontarkan kata-kata seperti itu,” tandasnya.
Redaksi