Dimutasi ke Satpol PP, Nakes Surati Bupati Talaud, Siap Gugat di PTUN

Kabar-online, TalaudMutasi pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Yunita Dina Panlilan S.Kep.Ns ke Satpol PP berbuntut panjang.

Diketahui dalam Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 307 tahun 2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dr Yohanis Kamagi tertanggal 29 Desember 2023, beredar di media sosial. Dalam tersebut menetapkan Yunita Dina Panlilan S.Kep.Ns sebagai Fungsional Umum di Satuan Polisi Pamong Praja dari Fungsional Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menanggapi mutasi yang ditujukan kepadanya, Yunita Dina Panlilan mengatakan telah menyurat secara resmi ke Bupati Kepulauan Talaud selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

” SK terhitung tanggal 29 desember 2023. Saya terima SK 7 Februari 2024 setelah selesai melaksanakan target kinerja. Saya langsung sampaikan SK ke kadis melalui WA dan menyampaikan ke Kabid selaku atasan langsung untuk upaya keberatan, karena sesuai PP 79 tahun 2021 saya punya hak untuk keberatan,” tutur dia.

Sebelum upaya keberatan, ia mengaku masih menyelesaiakan tugas tambahan terkait dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang akan disampaikan ke BPK.

“Jadi tanggal 19 Februari 2024, saya lakukan upaya itu dengan menyurat secara resmi ke Bupati Kepulauan Talaud. Sesuai aturan upaya ini 14-21 hari kerja harus ditanggapi oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati. Jika tidak, saya punya hak untuk gugat ke PTUN,” sebut dia.

“Jadi setelah libur ini, saya ajukan gugatan tersebut, dokumen semua sudah siap tinggal tunggu buka kantor,” ujar dia.

Ia mengaku kecewa karena tenaga kesehatan sebagai garda gerdepan saat pandemi covid-19 yang berjuang mati-matian, namum saat menuntut haknya, justru mendapat sanksi mutasi. Padahal dirinya dan rekan-rekannya tidak pernah menerima surat teguran atau diperiksa terkait pelanggaran disiplin. Jadi mutasi ini dianggap murni karena sakit hati pimpinan terkait demo menuntut gaji.

“Kami yang berjuang awal-awal covid-19 yang hanya mantel hujan karena belum ada APD yang standar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tenaga kesehatan ramai-ramai melakukan unjuk rasa kepada Pemkab Talaud di bawah pimpinan Bupati Elly Lasut pada November 2023. Mereka menuntut gaji yang belum terbayarkan selama dua bulan di waktu itu.

Unjuk rasa itu berujung mutasi sejumlah nakes ASN. Selain Yunita Dina Panlilan, ada juga Sovian Ambalau A.Md.Kep yang kemudian dimutasi ke Puskesmas di Pulau Miangas pasca demo tersebut.

Sovian Ambalau yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Penata Anestesi pada unit organisasi bersifat khusus RSUD Kabupaten Kepulaun Talaud, ditempatkan sebagai Asisten Penata Anestesi pada Puskesmas Miangas.

“Diterima 21 Februari, tapi mulai bulan maret saya jalani SK mutasi,” kata Sovian Ambalau belum lama ini.

Meski berada di pulau perbatasan dan jauh dari keluarga, Sovian Ambalau mengaku siap menjalankan tugas sesuai sumpah dan janji Aparatur Sipil Negara.

“Sebagai ASN saya siap menjalankan mutasi sesuai sumpah dan janji ASN. Tapi pemerintah daerah juga harus tahu menempatkan posisi karena saya tenaga anestesi harusnya tempat kerja saya di kamar oprasi. Tenaga anestesi mau kerja apa di puskesmas? Kan aneh,” ujar dia.

Sejauh ini, ia mengaku tak tahu apa alasan lain mengapa dirinya dimutasi ke Puskesmas Miangas.

“Mungkin karena saya pimpim demo nakes waktu itu. Pokonya pasca demo saya langsung dimutasi, tidak tahu alasan lainnya. Kalau karena itu saya dimutasi, tentu saya kecewa waktu demo nakes, kami menuntut hak gaji sebagai ASN, kenapa harus dimutasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Talaud Dr Imen D.J  Manapode, SPd.M.Pd membenarkan mutasi tersebut.

Redaksi