Dipimpin Tuwankotta, BNNK Kepulauan Sangihe Ringkus Dua Tersangka Kasus Shabu

Kabar-online, Kabupaten Kepulauan Sangihe- Upaya memerangi narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kepulauan Sangihe membuahkan hasil. Dipimpin Melkias Tuwankotta, S.E, BNNK Kepulauan Sangihe menciduk dua tersangka kasus narkoba pada akhir November 2021.

Penangkapan dua tersangka yakni HY alias H asal Palu, Sulawesi Tengah dan SR alias A asal Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (16/12/2021) di Kantor BNNK Kepulauan Sangihe.

Diungkapkan Tuwankotta, pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 05.00 WITA, tim pemberantasan BNNK mengamankan lelaki HY alias H dan SR alias A di depan Terminal kedatangan Pelabuhan Tahuna Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam penangkapan ini disita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu kurang lebih 0,94 gram. Juga satu buah pembungkus rokok, dua kantong plastik bening ini narkotika jenis shabu, satu buah tas selempang, handphone dan beberapa barang bukti lainnya. Dari hasil penelusuran, dua paket shabu ini berasal dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis Shabu di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini yang pertama untuk kurun waktu 5 tahun terakhir,” ungkap Kepala BNNK Kepulauan Sangihe, Melkias Tuwankotta.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU nomor RI noor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Redaksi