Kabar-online, Manado- Dinas Pariwisata Kota Manado terus mengingatkan pelaku usaha dalam hal ini tempat hiburan malam, cafe dan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional yang telah ditentukan.
“Jangan ngeyel atau orang Manado bilang pandang enteng. Kita masih berada di Zona Oranye, jadi prokes memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mengindari kerumunan harus dipatuhi dan diterapkan para pelaku usaha,” ucap Kepala Dinas Pariwisata, Lenda Pelealu melalui Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas Kepariwisataan di Dinas Pariwisata Kota Manado Steven Runtuwene.
Dia menuturkan bahwa Walikota Manado telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Sehingga itu, para pelaku usaha wajib mengikuti aturan sesuai surat edaran tersebut.
“Dalam surat yang telah disosialisasikan oleh Satgas Covid-19 Kota Manado itu, diatur jam operasional tempat usaha yang sebelumnya hanya diperbolehkan dibuka hingga jam 8 malam diberi kelonggaran hingga jam 12 malam. Jadi kelonggaran ini harus dibarengi dengan kesadaran pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” tukasnya.
Redaksi