Dua Liempepas Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU Dalam Sidang Pidana Pemilu

Kabar-online, Manado – Terdakwa pidana pemilu politik uang, Christovel dan Indra Liempepas, caleg partai Gerindra terpilih, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/6/2024).

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Roger Van Hermanus, SH, MH, membacakan Surat Tuntutan dengan nomor Reg. Perk. PDM-91/Mnd/Eoh.2/05/2024, yang meminta Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Christovel dan Indra Liempepas masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- subsidiar 1 bulan pidana kurungan.

Dia menyampaikan perbuatan terdakwa Christovel dan Indra Liempepas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, tanpa ditemukannya alasan pembenaran yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan kedua terdakwa. Sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehari sebelumnya.

Sementara JPU Stanley Pratasik, SH,MH, yang membacakan tuntutan CL alias Cerly, mengatakan hal yang sama, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023.

Kuasa Hukum Liempepas bersaudara, Kris Tumbel SH dan rekan Tim Penasihat Hukum menanggapi tuntutan tersebut.

“Terkait dengan tuntutan itu memang kewenangan Jaksa Penuntut Umum, tidak apa-apa, tunggu saja besok pembelaan dari kami biar berimbang,” ucap Tumbel optimis.

“Kalau melihat secara kasat mata, menurut kami Tim Jaksa penuntut umum pun tidak yakin terkait dengan tuntutan mereka sendiri. Kita tentu sesuai dengan fakta, sesuai dengan alat bukti, tidak memenuhi unsur menurut kami secara hukum dan pada faktanya itu tidak terbukti,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum dijadwalkan menyampaikan pembelaan dalam sidang, Kamis (13/6/2024).

“Kami sangat yakin dengan proses di Pengadilan Negeri Manado ini, kami yakin para terdakwa pasti bebas. Kami sangat yakin. Dengan segala bukti dan ananlisa hukum yang akan kami tuangkan dalam pembelaan kami besok hari,” lugas Tumbel.

Berdasarkan kesepakatan bersama saat persidangan, Hakim Ketua Iriyanto Tiranda SH MH memutuskan, sidang dengan terdakwa Christovel dan Indra Liempelas serta Cerly Lintang, akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Juni 2024, pukul 19.00 Wita dengan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Redaksi