Golkar Maju Terus, KPU Manado Tak Bergeming, Sidang Adjudikasi Berlanjut

Kabar-online, Manado- Bawaslu Kota Manado menggelar Sidang Adjukasi atas sengketa pemilu yang menghadirkan perwakilan Partai Golkar Manado dan KPU Kota Manado, Senin (28/8/2023).

Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko didampingi Komisioner, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer memimpin jalannya sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Manado dengan agenda Pembacaan Permohonan Pemohon yakni Partai Golkar dan Pembacaan Jawaban KPU Manado sebagai Termohon.

Sidang berjalan cukup alot dimana kedua pihak bersikukuh pada pendapat masing-masing. Golkar Manado maju terus dengan menyampaikan dalil-dalil yang mendukung permohonan mereka. Sementara KPU Kota Manado tak bergeming dan menegaskan apa yang telah ditetapkan lewat Keputusan KPU Kota Manado terkait DCS sudah melalui tahapan dan sesuai aturan.

Kuasa hukum Partai Golkar Manado, Micky Lumingas kepada wartawan mengatakan pada intinya pemohon meminta pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Manado nomor 239 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Manado dalam pemilihan umum tahun 2024, khusus lampiran IV Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Tikala-Paal Dua. Dimana salah satu bakal calon Golkar di dapil tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena temuan kegandaan calon, yakni Alan Rumayar yang juga terdaftar di partai PAN.

Lumingas menyebut Keputusan KPU Manado ini merugikan partai berlambang pohon beringin itu karena jumlah calonnya berkurang dari 7 menjadi 6 bacalon. Sehingga pemohon juga meminta KPU Manado untuk menetapkan keputusan yang memuat mengembalikan 7 bakal calon yang menjadi hak partai Golkar.

Sementara itu, KPU Kota Manado melalui Kuhu Patricia Matgareth Tatcher dan Ismail Harun menegaskan KPU Kota Manado masih tetap pada keputusan awal yakni menolak permohonan pemohon.

“Karena KPU Kota Manado sudah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang,” ucap Kuhu yang menerangkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung.

Selain itu, Alan Rumayar yang awalnya mendaftar dari partai Golkar dapil Tikala Paal Dua, juga telah mengunggah surat pengunduran dirinya di Silon, sehingga sudah dianggap diketahui.

“KPU juga sudah memberikan waktu kepada pemohon, untuk melakukan perbaikan DCS sesuai dengan yang diamanatkan PKPU 10 tahun 2023, jadi kami menolak semua dalil pemohon,” lanjutnya.

Bawaslu Kota Manado sendiri akan kembali mengagendakan sidang adjukasi lanjutan yang akan digelar Rabu, 30 Agustus 2023.

Redaksi