Kabar-online, Manado – Pemerintah Kota Manado memberikan penjelasan terkait penggusuran sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Pemkot di Kelurahan Singkil 2, Kecamatan Singkil.
Penjelasan ini disampaikan Pemkot menyusul adanya demo di depan Kantor Walikota Manado, Kamis (27/7) pagi hingga sore, dimana pendemo meminta bertemu Walikota Andrei Angouw untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam hal ganti rugi rumah yang telah digusur serta meminta penggusuran rumah yang tersisa dihentikan.
Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Julises Deffie Oehlers SH pun memberikan pernyataan mewakili Pemkot Manado.
Dia menerangkan penggusuran oleh Pemkot Manado beberapa waktu lalu itu sudah sesuai dengan prosedur peraturan hukum yang berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak kecamatan mulai dari sosialisasi, peringatan I, II, III bahkan melalui Ketua lingkungan disampaikan ke masing-masingĀ untuk melakukan mediasi.
Sampai pada waktu yang ditentukan tidak juga melaksanakan seperti yang disampaikan pemerintah, maka dilakukanlah penertiban lahan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah (SMP).
“Sebelumnya sudah diperingatkan kepada 72 KK dengan 64 rumah, dan yang ditertibkan ada 16 rumah karena itu yang akan dipakai untuk pembangunan sekolah yang lain sudah disampaikan untuk pindah,” terang Ohlers.
Untuk 16 rumah ini juga tambahnya, sudah dilakukan musyawarah dan Walikota sudah bermurah hati memberikan dua pilihan, pertama lewat BPBD mereka boleh tempati rumah yang ada di Pandu dengan ada ketentuan-ketentuannya. Yang kedua mereka diberikan kesempatan tinggal di rumah susun sewa.
“Tetapi sampai saat ini masyarakat yang dimaksud tersebut tidak mau untuk mengikuti opsi yang ditawarkan Pemkot Manado, malahan melakukan demo minta bertemu pak Walikota padahal peraturannya sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut milik Pemkot Manado yang dihibahkan oleh Pemprov Sulut,” terangnya.
Intinya penggusuran tersebut kata Ohlers sudah sesuai dengan mekanisme dan lahan tersebut milik Pemkot Manado hibah dari Pemprov Sulut dengan sertifikat hak pakai nomor 3.
“Jadi sebelumnya masyarakat ini pernah hearing dengan DPRD Provinsi Sulut, waktu Ketua DPRD Sulut Pak Andrei Angouw saat itu mereka diberikan kewenangan tinggal dengan catatan suatu saat pemerintah mau pakai itu tanah mereka tidak keberatan untuk pindah atau keluar,” pungkasnya.
Redaksi