Jabatan Bupati Elly Lasut Selesai Akhir Oktober, Akan Diisi Penjabat Bupati Talaud

Kabar -online, Talaud – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat perihal usul nama penjabat Bupati / Walikota di beberapa daerah untuk mengisi kekosongan pemimpin daerah yang tugasnya telah selesai.

Salah satunya Kabupaten Kepulauan Talaud. Dimana tepat tanggal 27 Oktober Elly Lasut selaku Bupati definitif berakhir masa jabatannya.

Dalam surat yang dikirimkan tanggal 29 Agustus kepada Gubernur dimana amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya oktober tahun 2024, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Terkait dengan surat yang telah turun dari Kemendagri, saat dikonfirmasi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulut Andra Mawuntu menyatakan akan dikonsultasikan ke Kemendagri.

Redaksi