Kabar-online, Manado- Sidang perkara tindak pidana pemilu yang menjerat dua caleg gerindra di Sulawesi Utara segera bergulir.
Dua kakak beradik itu bersama satu tersangka lain, Cerly dijadwalkan mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Jumat (7/6/2024) besok.
Patut dinanti kehadiran Liempepas bersaudara yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam panggilan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Manado, beberapa waktu lalu. Meski dalam undang-undang pemilu memungkinkan persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa (In Absensia).
“Nanti pada hari Jumat sidang perdananya, kita akan panggil. Tinggal kita lihat apa terdakwa ini datang atau nda (tidak). Tanpa dia datang juga kita bisa melanjutkan persidangan,” jelas Kasie Intel Kejari Manado, Arthur Piri, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu (5/6/2024).
Dia mengatakan pasal yang didakwakan mengacu pada undang-undang pemilu.
Sementara itu, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Lalu pada Ayat (2) berbunyi: “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Selanjutnya pada Ayat (3) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Redaksi