Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado bersiap untuk memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus mendatang.
“Dalam pencermatan DCS ini masih memungkinkan apa saja, misalnya perbaikan dokumen, ganti dapil, ganti nomor urut bahkan mengganti calon juga bisa, jadi masih memungkinkan pergantian secara umum,” ungkap Komisioner KPU Kota Manado Divisi Teknis, Hasrul F Anom yang dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Setelah proses tersebut, kemudian akan masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12 sampai 18 Agustus.
Tahapan akan terus bergulir sampai nanti penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 Oktober sampai 3 November 2023.
Terkait kemungkinan perubahan-perubahan bacaleg dari partai politik setelah tahapan DCS menuju tahapan DCT, pihaknya menunggu juknis dan edaran KPU RI
“Pada prinsipnya mungkin sampai rancangan penyusunan DCT, itu masih memungkinkan, tapi kita tetap menunggu edaran dari KPU RI,” tegasnya.
Redaksi