Kabar-online, Manado- Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Lenda Pelealu menjelaskan bahwa dana hibah dari Kementerian Pariwisata untuk membantu hotel dan restoran di Kota Manado telah dicairkan pada Desember tahun 2020 lalu.
Dia mengatakan dana hibah tersebut memang tidak terserap semua karena pencairan dana hibah hanya kepada hotel dan restoran yang memenuhi syarat termasuk memiliki kelengkapan ijin-ijin usaha.
“Penyaluran kepada yang memenuhi syarat. Seperti telah membayar pajak, dan TDUP. Yang tidak memenuhi syarat tidak dapat dibayarkan. Sehingga ada dana yang silpa,” jelas Pelealu kepada media ini.
Dia menjelaskan bahwa dana silpa ini akan dikembalikan karena tak terpakai.
“Untuk jumlah yang tidak terpakai bisa ditanyakan ke badan keuangan,” tukasnya.
Redaksi