Pernyataan keluarga Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, terkait proses hukum dana penanganan bencana Gunung Ruang disampaikan melalui unggahan akun Facebook Harold Kalangit yang beredar di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, pihak keluarga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sekaligus meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Chyntia Kalangit.
Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyimpangan dana bantuan bencana Gunung Ruang yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Keluarga Jelaskan Penyaluran Dana Bantuan
Dalam narasi yang diunggah melalui akun Facebook tersebut, disebutkan bahwa dana bantuan sebesar Rp31 miliar telah disalurkan kepada masyarakat terdampak dalam dua tahap.
Pihak keluarga menyebut termin pertama sebesar 40 persen diberikan dalam bentuk barang dan uang tunai. Sementara termin kedua sebesar 50 persen disebut disalurkan melalui transfer tunai ke rekening masyarakat.
“Dari 31 M sudah disalurkan sebanyak 2 kali termin, termin pertama 40% barang dan uang tunai, kemudian termin kedua 50% karena adanya dinamika akhirnya dicairkan secara Tunai direkening masyarakat,” tulis unggahan tersebut.
Keluarga juga mengklaim sekitar 90 persen dana bantuan telah diterima masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
“Jadi menurut keyakinan saya dari 31 M sudah diterima masyarakat sekitar 90% sekitar 28 M tersisa 10% yaitu sekitar 3 M direkening masyarakat yang belum dapat disalurkan karena adanya proses hukum ini,” lanjut isi unggahan itu.
Namun demikian, informasi tersebut merupakan klaim yang disampaikan melalui media sosial keluarga dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga audit terkait.
Hormati Proses Hukum
Dalam unggahan yang sama, keluarga menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Mereka juga meminta masyarakat tidak memberikan penilaian sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Tapi dengan penuh kerendahan hati, kami menghormati setiap proses Hukum di Kejati Sulawesi Utara. Kami juga memohon kita kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah, karena Semua Orang memiliki kedudukan yang sama di mata Hukum,” demikian kutipan dalam unggahan Facebook tersebut.
Selain itu, keluarga turut memberikan dukungan moral kepada Chyntia Ingrid Kalangit agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan penuh keyakinan Iman saya bersaksi Ibu Bupati Telah melakukan bagiannya dengan segala baik, menurut keyakinan saya Tidak ada aturan yang di langgar oleh Ibu Bupati,” tulis pihak keluarga dalam unggahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara masih terus melakukan proses hukum terkait perkara dana penanganan bencana Gunung Ruang dan belum memberikan tanggapan khusus atas pernyataan yang beredar di media sosial itu.
