Kabar-online, Manado- Berita yang keliru beredar belakangan ini menyebutkan masa jabatan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw (OD-SK) telah berakhir dan akan diisi oleh Penjabat Gubernur.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Andra Mawuntu membeberkan fakta yang benar sesuai aturan yang berlaku.
“Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw hasil Pilkada tahun 2020 dan dilantik tahun 2021. Jadi masa jabatannya berakhir sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. Surat yang disampaikan Kemendagri sifatnya penegasan terkait dengan putusan MK. Dimana Sulut tidak termasuk karena yang menjadi obyek putusan adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019,” jelas Andra.
Lanjut diungkapkan Andra, jika tujuan surat tersebut adalah Gubernur Sulut dikarenakan ada Kabupaten Talaud sebagai salah satu obyek putusan dan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang menjadi atasan Bupati/Walikota harus diberi tahu.
“Untuk pasangan OD-SK, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2024 saat telah terpilih Gubernur yang baru hasil Pilkada 2024,” tegas Andra.
Redaksi