Kabar-online Sulut. Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut serta para kepala SMA dan SMK Negeri terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (22/6/26).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut itu dipimpin Ketua Komisi IV, Vonny Paat, didampingi Wakil Ketua Louis Carl Schramm serta anggota Komisi IV, yakni Royke Roring, Jean Laluyan, Paula Runtuwene, dan Vioneta Kuera.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga meminta Dinas Pendidikan memastikan pemenuhan kuota peserta didik di setiap sekolah tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketua Komisi IV, Vonny Paat, mengatakan pelaksanaan SPMB harus berjalan berdasarkan empat jalur utama yang telah ditetapkan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Kami berharap pemenuhan kuota dapat dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan. Semua jalur penerimaan harus dijalankan sesuai aturan dan secara terbuka,” ujarnya.
Perhatian khusus juga diberikan pada jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu. Menurut Vonny, mekanisme verifikasi harus dilakukan secara cermat agar bantuan pendidikan benar-benar menyasar peserta didik yang berhak.
Ia menambahkan, Komisi IV akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan proses penerimaan berlangsung sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD turut menyoroti peluang bagi siswa berprestasi untuk mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah Binaan Khusus (Binsus) yang terdapat pada beberapa SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Utara.
Menurut Komisi IV, meskipun mekanisme penerimaan telah diatur dalam SPMB 2026, aspek transparansi tetap harus menjadi perhatian utama agar seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang adil.
Sementara itu, anggota Komisi IV yang juga koordinator RDP, Royke Anter, berharap seluruh proses pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan secara transparan dan objektif sesuai regulasi pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan SPMB saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang telah menyempurnakan sejumlah ketentuan dari sistem sebelumnya.
“Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah harus melaksanakan proses penerimaan sesuai aturan yang berlaku sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam layanan pendidikan,” katanya.
RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan SPMB 2026/2027 guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
