Kabar-online Sulut. Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Paula Runtuwene, mempertanyakan transparansi data pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Senin (22/6/26).
Dalam rapat tersebut, Paula meminta penjelasan terkait jumlah pendaftar pada setiap jalur penerimaan yang digunakan dalam SPMB tahun ini.
Ia menilai data tersebut penting untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat sekaligus mengevaluasi efektivitas pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru.
Selain itu, legislator Partai NasDem tersebut juga menyoroti kuota jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Menurut Paula, perlu dilakukan evaluasi terkait sosialisasi program agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang berhak menerima.
“Ini menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan dan semua pihak terkait agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih baik,” ujarnya dalam rapat.
Paula menegaskan bahwa kuota afirmasi harus diberikan kepada siswa yang benar-benar memenuhi kriteria berdasarkan data resmi pemerintah, termasuk data yang berasal dari Kementerian Sosial.
Ia juga meminta penjelasan terkait sejumlah alokasi anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB serta hasil evaluasi kuota afirmasi pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Paula turut mengingatkan agar pelaksanaan SPMB 2026 bebas dari praktik pungutan liar maupun pemalsuan dokumen yang dapat merugikan peserta didik.
Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Sulut untuk memperkuat sosialisasi, meningkatkan akurasi data penerima jalur afirmasi, serta memperketat pengawasan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
