Kotak Suara Kecamatan Wenang Dipindahkan ke Kantor KPU Sulut, Kaparang Luruskan Isu Tidak Benar

Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado memindahkan kotak suara kecamatan Wenang yang ditempatkan di Gedung Graha Gubernuran ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Proses pemindahan kotak suara dilakukan Kamis (15/2/2024) tengah malam, menggunakan dua unit truk dengan disaksikan jajaran TNI-Polri, Bawaslu Kota Manado, stakeholder terkait dan warga.

Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang yang dikonfirmasi meluruskan beberapa isu tidak benar yang berkembang di masyarakat lewat media sosial.

Yang pertama dia menegaskan bahwa kotak-kotak suara yang ada di Graha Gubernuran hanya dari kecamatan Wenang, bukan dari beberapa daerah di Kota Manado sebagaimana informasi yang berkembang di medsos.

“Dan itu ranah PPK, belum sampai ke tingkatan kota, karena proses dari TPS ke PPK itu langsung di bawa ke Graha Gubernuran,” jelasnya.

Penggunaan kantor camat Wenang sebagai tempat kotak suara juga tidak bisa dilakukan karena setelah dicek ternyata tidak representataif. Pihak PPK sudah mencari beberapa lokasi di wilayah kecamatan Wenang termasuk Aula Montini namun tak mendapat ijin karena akan dilaksanakan kegiatan lain di tempat tersebut. Sementara beberapa lokasi alternatif lain setelah dicek juga tidak representatif.

“Sehingga teman-teman (PPK) sejak September 2023 sudah melakukan peminjaman (Graha Gubernuran) lewat surat,” tukas Ferley.

Kedua, Kaparang menegaskan isu adanya pembukaan kotak suara tidak benar dan fitnah.

“Karena proses pemindahan kotak itu dari TPS ke Graha Gubernuran disaksikan oleh Bawaslu, kepolisian, TNI dan pemantau,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Manado juga membantah dengan tegas informasi adanya intervensi dari Pemerintah Provinsi. Pasalnya penempatan kotak suara di Graha Gubernuran dilakukan secara profesional karena tempat tersebut dinilai representatif.

“Karena Graha Gubernuran itu bukan rumah dinas Gubernur tapi itu fasilitas pemerintah yang diperuntukkan untuk umum, siapa saja bisa menggunakan tempat itu,” ujar Kaparang.

Untuk menjaga situasi kondusif, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan akhirnya memindahkan semua kotak suara kecamatan Wenang. Dirinya mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawal pemindahan kotak suara ini.

Ferley pun mengimbau semua pihak termasuk peserta pemilu untuk tidak menyebarkan atau termakan informasi yang belum akurat sehingga tidak menimbulkan opini-opini tidak tepat di kalangan masyarakat.

“Intinya kita tidak punya tujuan-tujuan tertentu terkait dengan proses penempatan kotak suara,” pungkas dia seraya menuturkan rekapitulasi suara kecamatan Wenang akan dilakukan dalam satu atau dua hari kedepan.

Terkait masalah ini, Bawaslu Kota Manado juga telah mengeluarkan imbauan pemindahan logistik ke Kantor Provinsi Sulut dalam surat Bawaslu Kota Manado nomor 119/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 tertanggal 15 Februari 2024.

Redaksi