KPK Dorong Komunikasi Publik Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi di Sulut

Kabar-online Sulut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengelolaan komunikasi publik yang terbuka, responsif, dan mudah dipahami masyarakat sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat transparansi serta pencegahan korupsi di daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan bertajuk “Pemanfaatan Layanan Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah”,

hasil kolaborasi KPK bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara, di Kantor DKIPS Sulut, Manado, Rabu (19/8/26).

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan komunikasi publik tidak seharusnya hanya digunakan untuk menyampaikan program maupun capaian pemerintah.

Menurutnya, pengelolaan informasi yang tepat juga dapat mendorong tumbuhnya budaya antikorupsi dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Jika dikelola secara optimal, komunikasi publik dapat menjadi instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi, memperluas edukasi publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi,” ujar Yuyuk.

Ia menilai perkembangan teknologi digital telah membuka ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan website, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Menurut Yuyuk, pesan mengenai integritas, transparansi, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi harus disampaikan secara konsisten melalui kerja sama antara KPK, pemerintah daerah, serta para pengelola komunikasi publik.

Dalam kesempatan itu, KPK juga mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari melalui semangat JUMAT BERSEPEDA KK, yang mencakup nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, mengatakan tantangan komunikasi publik di tengah perkembangan digital semakin kompleks.

Pemerintah, kata dia, tidak hanya dituntut menyebarkan informasi, tetapi juga memastikan pesan yang disampaikan relevan dan dapat dipahami masyarakat.

“Pesan pemerintah harus dikemas dengan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan audiensnya. Kemampuan membingkai pesan, membangun narasi, dan memilih kanal komunikasi yang tepat menjadi penting,” kata Tahlis.

Ia berharap peningkatan kapasitas melalui workshop tersebut dapat membantu para pengelola komunikasi publik di Sulawesi Utara menghasilkan informasi yang lebih berdampak dan sesuai dengan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Workshop tersebut turut menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, serta Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas KPK, Chrystelina GS.

Para peserta mendapatkan penguatan mengenai komunikasi publik yang partisipatif, pengelolaan konten media sosial pemerintah, penyusunan pesan yang sederhana dan menarik, hingga pengembangan storytelling untuk kampanye tata kelola pemerintahan dan nilai-nilai integritas.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, KPK dan DKIPS Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Komitmen Bersama untuk memperkuat jejaring diseminasi, pertukaran informasi, dan kampanye antikorupsi di daerah.

Kolaborasi tersebut juga diwujudkan melalui produksi podcast bertema “Pemanfaatan Komunikasi Publik dan Kanal Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan serta Mendukung Pencegahan Korupsi di Daerah”.

Kegiatan diikuti Kepala DKIPS Provinsi Sulawesi Utara, Zainudin Saleh Hilimi, bersama jajaran pengelola komunikasi publik dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.

Melalui kegiatan ini, berbagai kanal komunikasi pemerintah, mulai dari media sosial, website, PPID hingga layanan pengaduan, diharapkan dapat dioptimalkan tidak hanya untuk menyebarkan informasi, tetapi juga memperkuat pelayanan, transparansi, edukasi, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.