KPU Manado Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilwako 2024, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Dilengkapi

Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado mulai membuka pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc dalam hal ini anggota PPK untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024 mulai hari ini (23/4/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, Ramly Pateda menjelaskan sesuai jadwal tahapan pembentukan PPK, pendaftaran mulai dibuka, Selasa 23-29 April Jam 08.00-17.00.

Masyarakat yang ingin mendaftar perlu menyiapkan dokumen, yakni :

– Surat Pendaftaran (Format terdapat di juknis dan SIAKBA)

– Fotocopy KTP El

– Pas Foto Berwarna ukuran 3×4

– Fotocopy Ijasah

– Surat Pernyataan

– Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

– Daftar Riwayat Hidup (Format terdapat di juknis dan SIAKBA)

Selain itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

-Warga negara Indonesia

-Berusia paling rendah 17 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan

-Berdomisili dalam wilayah PPK

-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih.

Redaksi