Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado mulai membuka pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc dalam hal ini anggota PPK untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024 mulai hari ini (23/4/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, Ramly Pateda menjelaskan sesuai jadwal tahapan pembentukan PPK, pendaftaran mulai dibuka, Selasa 23-29 April Jam 08.00-17.00.
Masyarakat yang ingin mendaftar perlu menyiapkan dokumen, yakni :
– Surat Pendaftaran (Format terdapat di juknis dan SIAKBA)
– Fotocopy KTP El
– Pas Foto Berwarna ukuran 3×4
– Fotocopy Ijasah
– Surat Pernyataan
– Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
– Daftar Riwayat Hidup (Format terdapat di juknis dan SIAKBA)
Selain itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-Warga negara Indonesia
-Berusia paling rendah 17 tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
-Berdomisili dalam wilayah PPK
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih.
Redaksi