KPU Manado Coret Satu Caleg PSI dari Daftar Calon Tetap, Ini Penyebabnya

Kabar-online, Manado- KPU Kota Manado telah mencoret nama satu calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk daerah pemilihan (Dapil) Tikala Paal Dua.

Ini dilakukan karena calon yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak dapat melengkapi berkas berupa SK Pensiun sampai pada batas waktu yang ditentukan, 3 Desember 2023.

“Sesuai dengan regulasi, kita sudah melaksanakan penandatanganan berita acara perubahan DCT. Yang bersangkutan kita coret dari daftar calon tetap,” ungkap Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, Kamis (7/12/2023).

Dia mengungkapkan 3 Desember 2023 lalu calon tersebut mendatangi Kantor KPU Kota Manado namun berkas yang dibawa dokumen lain bukan SK Pensiun.

“Sesuai dengan regulasi, indikator yang harus kita terima adalah SK Pensiun bukan dokumen yang lain,” jelasnya.

Pihak KPU Kota Manado telah menyerahkan keputusan yang tertuang dalam berita acara perubahan DCT ke pihak partai melalui LO.

“Setelah itu yang bersangkutan sudah ada tenggat waktu untuk melakukan pengaduan, mau disengketakan atau tidak tergantung yang bersangkutan. Kami menunggu sampai besok (Jumat),” ujar Kaparang.

Atas pencoretan tersebut, caleg PSI di dapil Tikala Paal Dua dipastikan berkurang, dari awalnya 7 tinggal tersisa 6 calon.

Diketahui sebelumnya KPU Kota Manado telah menetapkan Daftar Calon Tetap untuk peserta pemilu DPRD Kota Manado. Dua di antaranya adalah ASN. Satu calon dari partai Golkar dan satu lagi dar Partai PSI. Calon dari PSI yang kemudian dicoret karena tidak mampu melengkapi berkas sampai tenggat waktu yang ditentukan.

Redaksi