Kabar-online, Malang– Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi, mengikuti Rapat Koordinasi Penyiapan Rumusan Kebijakan Permasalahan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini diselenggarakan KPU RI pada tanggal 23–25 Juni 2026 di Kota Malang, Jawa Timur dan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari seluruh Indonesia.
Keikutsertaan KPU Sulut dalam rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum dan mekanisme teknis pelaksanaan PAW anggota DPRD, sekaligus menghimpun berbagai masukan dari daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan regulasi terkait mekanisme PAW.
Saat membuka kegiatan, Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menekankan pentingnya penguatan pemahaman serta perumusan kebijakan dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan PAW anggota legislatif yang dalam praktiknya kerap menimbulkan persoalan hukum maupun administratif. Karena itu, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan mampu mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam proses PAW.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, mengingatkan jajaran sekretariat KPU agar senantiasa menjunjung tinggi dedikasi, integritas, dan semangat pengabdian sebagai nilai-nilai utama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, pada penutupan kegiatan, Anggota KPU RI Iffa Rosita menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum, koordinasi, dan komunikasi antar satuan kerja dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Menurutnya, forum diskusi berbasis studi kasus yang dilaksanakan selama rapat koordinasi diharapkan menghasilkan berbagai catatan, rekomendasi, dan kesimpulan yang menjadi bahan penyusunan kebijakan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis bagi KPU RI dan KPU Provinsi untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi di daerah, serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam penanganan proses PAW Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Hasil pembahasan diharapkan semakin memperkuat kualitas layanan teknis kepemiluan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Redaksi/sulut.kpu.go.id
