Kabar-online, Sulawesi Utara- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan terlebih di musim kemarau dan cuaca ekstrem saat ini.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, Jimmy Ringkuangan mengatakan Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur mengharapkan masyarakat dapat mengantisipasi hal-hal yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Hindari membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian dengan cara membakar, jangan sampai dengan cara membakar ini bisa merembes dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Utara,” tukas Ringkuangan, Jumat (9/6/2023).
Dia menerangkan pentingnya menjaga keberlangsungan hutan dan lahan di Sulawesi Utara, salah satunya untuk menjaga keseimbangan emisi gas rumah kaca menuju Net Sink FOLU 2030.
“Mari kita sama-sama melestarikan alam kita,” tandasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sanksi membakar hutan berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang tercantum pada Pasal 78 ayat 3, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Redaksi